Penyaluran BLT Dana Desa Salo Dua TA. 2021
disalurkan kepada KPM (keluarga penerima manfaat) setiap bulannya dengan mekanisme penyaluran dilakukan ketika KPM telah menyalurkan Dana ke RKD (rekening kas Desa) melalui beberapa prosedur, mulai dari pelaksanaan pendataan keluarga yang memiliki kategori selaku penerima BLT-DD, kemudian dilakukan Musdes Penetapan Daftar Penerima BLT-DD, selanjutnya di masukkan kedalam Aplikasi Siskeudes kemudian melakukan Posting APBDes, membuat permohonan penyaluran BLT-DD dengan beberapa lampiran diantaranya Perkades Penetapan Penerima BLT-DD, setelah berkas permohonan di verifikasi oleh DPMD Kabupaten dan dinyatakan lengkap dan Benar barulah diteruskan ke KPM, kemudian KPM melakukan Transfer Dana ke RKD, setelah dana Masuk di RKD, barulah pelaksana kegiatan anggaran membuat perencanaan untuk penyaluran Tahap Pertama, setelah ada kesepakatan jadwal, maka pelaksana kegiatan membuat SPP untuk pembayaran BLT Bulan Pertama yang diajukan kepada kepala Desa, dimana terlebih dahulu diverifikasi oleh Sekretaris Desa, setelah dinyatakan sah dan lengkap oleh Sekretaris Desa barulah Pelaksana kegiatan meneruskan kepada kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan dibayarkan, selanjutnya diserahkan kepada kaur keuangan untuk diverifikasi kembali, dalamhal ini kaur keuangan melakukan verifikasi kode rekening dan apakah uangnya sudah ada di RKD, jika dananya sudah ada maka kaur keuangan berkewajiban mencairkan Dana tersebut dan melakukan penatausahaan di Aplikasi siskeudes, yang selanjutnya diberikan kepada pelaksana kegiatan untuk disalurkan kepada masyarakat, dan Kaur keuangan melakukan pencairan SPP di Aplikasi Siskeudes, dalam hal ini pelaksana kegiatan juga harus melengkapi berkas pertanggungjawaban penyaluran BLT-DD ini, diantaranya, Kuitansi, Lampiran Penerimaan yg di tanda tangani penerima dan Dokumentasi, setelah selesai, lampiran PLJ ini diserahkan kepada Kaur keuangan untuk dipertanggungjawabkan nantinya, jika terdapat sisa dari dana yang diserahka maka pelaksana kegiatan wajib mengembalikan ke kaur keuangan untuk dimasukkan kembali kedalam BKU.
BLT-DD Bula Pertama
BLT-DD Bulan Kedua
BLT-DD Bulan Ketiga
BLT-DD Bulan Keempat





Tidak ada komentar:
Posting Komentar